BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Perilaku individu dalam setiap segi kehidupan memberikan pengaruh
bagi keadaan di sekitarnya. Dalam berorganisasi khususnya organisasi
pemerintah, hal ini menjadi hal yang sangat penting karena ini merupakan bekal
dasar yang harus dimiliki oleh seorang individu saat berada di dalam suatu
lingkungan, selain itu hal ini pun menjadi sangat penting karena menyangkut
kehidupan bangsa dan warga negara.
Kelompok kami memutuskan untuk membahas mengenai etika organisasi
pemerintah karena ini merupakan cikal bakal terciptanya suatu sistem
pemerintahan yang sukses dan tidak melenceng dari jalur norma-norma yang ada.
Alasan lain kami memilih bahasan ini ialah munculnya kasus-kasus
yang berkaitan dengan melencengnya perilaku yang seharusnya dimiliki oleh
seorang individu yang berada dalam suatu organisasi, khususnya organisasi
pemerintah. Sehingga mengakibatkan lunturnya kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah atu sistem kepemerintahan pada umumnya.
1.2 Tujuan
- Mengetahui lebih
dalam cara berperilaku yang baik dalam suatu organisasi, khususnya
organisasi pemerintah.
- Agar para
individu di dalam kepemerintahan dapat mengaplikasikan etika organisasi
pemerintah yang seharusnya.
- Memberikan
masukan atau solusi bagi masalah yang tengah terjadi dan kami angkat dalam
makalah ini.
BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Etika
Organisasi Pemerintah
Dalam pengertian sempit, etika sama maknanya dengan moral, yaitu
adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi
filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.
Sementara itu dalam konteks organisasi, pengertian etika
organisasi yaitu pola sikap dan perilaku yang diharapkan dari setiap individu
dan kelompok anggota organisasi, yang secara keseluruhan akan membentuk budaya
organisasi (organizational culture) yang sejalan dengan tujuan maupun filosofi
organisasi yang bersangkutan.
2.2 Masalah Etika
Organisasi pemerintah
Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus muncul berkaitan dengan
penyelewengan etika organisasi pemerintah. Salah satu contoh nyata yang
masih saja dilakukan oleh individu dalam organisasi pemerintah yaitu KKN.
Adapun definisi KKN yaitu suatu tindak penyalahgunaan kekayaan
negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan
pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau
sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan
negara.
Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di Indonesia tergolong
cukup tinggi. Contoh di bidang perbankan khususnya, keberadaan UU No. 10 Tahun
1998 ternyata tidak cukup ampuh menjerat atau membuat jera para pelaku KKN.
Dari data yang ada , diketahui ada beberapa kasus yang cukup mencolok dengan
nominal kerugian negara yang cukup besar.
Sebutlah kasus penyelewengan dana BLBI yang sampai saat ini sudah
berlangsung hampir 10 tahun tidak selesai. Para tersangka pelakunya masih ada
yang menghirup udara bebas, dan bahkan ada yang di vonis bebas dan masih
leluasa menjalankan aktivitas bisnisnya. Yang lebih parah lagi, terungkap juga
bukti penyuapan yang melibatkan salah satu pejabat Jampidsus beberapa waktu
yang lalu.
Praktek KKN dalam organisasi pemerintah khususnya, menjadi masalah
berkaitan dengan etika organisasi pemerintah Karena ini merupakan penyelewengan
dari apa yang seharusnya dilakukan dan dimiliki oleh seorang individu dalam
organisasi pemerintah, yakni melayani rakyat dengan baik dan berusaha
memberikan yang terbaik bagi rakyat. Akan tetapi, dengan adanya peraktek
KKN jelas merugikan bangsa dan negara.
BAB III
Penutup
3.1 Kritik dan Saran
Mungkin kalau kita tidak terlalu ambisius menghilangkan seluruh
KKN sekaligus tetapi secara sistimatis dalam suatu program, memusatkan pada
masalah korupsi dulu, maka program pemberantasan KKN akan lebih jalan.
Ketentuan mengenai pidana ekonomi, mengenai korupsi telah cukup jelas dan dapat
dilaksanakan untuk menyidik dan memberi sanksi ke pada mereka yang
melanggarnya. Dalam proses ini sebagian dari masalah kolusi dan nepotisme juga
akan terungkap dan bisa dilaksanakan penindakan terhadap pelanggarnya.
Akan tetapi berkaitan dengan masalah kolusi dan nepotisme yang
tidak berkaitan dengan korupsi, yang dilanggar mungkin ketentuan kepegawaian
atau masalah etik. Yang jelas adalah untuk ke depan, bagaimana memasukkan
rambu-rambu menghalangi tumbuhnya kolusi dan nepotisme ini dalam peraturan
kepegawaian dan ketentuan mengenai tender, kontrak, serta ketentuan mengenai
‘governance’ pada umumnya. Mengenai langkah ke depan menghilangkan masalah KKN
saya menekankan pada sikap untuk menjauhi kebiasaan hidup lebih besar pasak
dari tiang pada tulisan lain.
3.2 Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan , antara
lain:
1. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.
1. Rendahnya moralitas para pelaku bisnis perbankan inilah yang menjadi faktor utama terjadinya kecurangan dan berbagai penyimpangan dalam bisnis.
2. Etika seseorang dapat mulai ditanamkan semenjak ia masih kecil, ketika dirinya masih merupakan sosok pibadi yang lugu dan utuh.
DAFTAR
PUSTAKA
Fernanda, M.Soc.Sc, Drs.Desi. 2006.Etika Organisasi Pemerintah:Modul Pendidikan Dan
Pelatihan Prajabatan Golongan III.Jakarta.Lembaga Administrasi Negara